Wednesday, May 10, 2017

Dubes Inggris masih tetap meyakini Ahok tak anti-Islam

Dubes Inggris masih tetap meyakini Ahok tak anti-Islam

Berita Hari Ini Kompas - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan putusan pidana dua th. penjara pada Basuki Tjahaja Purnama, atau sering disapa Ahok. Menurut hakim, Ahok dapat dibuktikan lakukan penistaan agama waktu bicara di Kepulauan Seribu serta menyitir masalah Surat Al-Maidah ayat 51. 

Hakim juga memerintahkan Ahok segera ditahan. Selesai sidang, Ahok lalu digelandang ke Tempat tinggal Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. 

Menurut Berita Hari Ini Kompas, Banyak pihak memberi komentar mengenai vonis pada Ahok. Satu diantaranya dilontarkan Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik. Lewat akun Twitter-nya, dia terasa Ahok tak seperti yang dimaksud dalam putusan hakim itu. 


" Saya kenal @basuki_btp. Kagum pada kerjanya untuk Jakarta. Yakin dia tak anti-Islam. Doa saya untuk Bu Vero serta keluarga. Beberapa pemimpin mesti melindungi toleransi serta kerukunan, " cuit Moazzam seperti ditulis dari akun Twitter-nya, Selasa (9/5) yang di ringkas Berita Hari Ini Kompas.

Dalam analisis hukumnya, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menyebutkan Ahok menyebabkan kegaduhan. Sebab harusnya sebagai gubernur sekalian pelayan orang-orang dia mesti berlaku semestinya negarawan, jujur, serta memprioritaskan sopan santun hingga dapat jadi teladan. 

Vonis di terima Ahok ini lebih berat di banding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Ahok dituntut jaksa setahun penjara dengan dua th. percobaan yang di lansir Berita Hari Ini Kompas.

No comments:

Post a Comment