![]() |
Ketentuan baru kontrol HP sebelumnya dibawa ke kabin pesawat |
Berita Harian Kompas - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, tak ada larangan untuk penumpang untuk membawa barang elektronik seperti laptop atau ponsel (handphone) ke kabin pesawat. Cuma saja, dikerjakan kontrol yang lebih ketat, baik dengan x-Ray atau dengan cara manual.
Direktorat Jenderal Perhubungan Hawa Kementerian Perhubungan menerangkan, barang elektronik yang bakal dibawa penumpang kedalam pesawat terbang mesti di check dengan ketat dengan x-ray serta dengan cara manual.
" Laptop serta barang elektronik yang lain dengan ukuran yang sama mesti di keluarkan dari tas/bagasi serta di check lewat mesin x-Ray, " " bunyi cuitan Ditjen Perhubungan Hawa seperti ditulis Berita Harian Kompas di Jakarta, Minggu (2/4).
Bila dalam kontrol memakai mesin x-ray itu masihlah bikin sangsi operator, baru bakal dikerjakan kontrol manual.
Kontrol barang elektronik dengan cara manual yang bakal dikerjakan petugas yaitu dengan beberapa langkah seperti berikut :
1. Calon penumpang/yang memiliki barang mesti menghidupkan piranti elektronik tersebut
2. Calon penumpang/Yang memiliki barang elektronik bakal disuruh menjalankan piranti elektronik tersebut
3. Personel keamanan penerbangan bakal mengawasi serta lihat hasil kontrol dari piranti itu.
Menurut Berita Harian Kompas " Jadi sekali lagi, tak ada larangan membawa laptop atau piranti elektronik ke kabin pesawat. Pemeriksaannya saja yang lebih diperketat, " bunyi cuitan Ditjen Perhubungan Hawa.
" Janganlah kaget bila di bandara kelak pemeriksaannya semakin lebih ketat. Ini untuk keselamatan serta keamanan kita berbarengan, " " tegas cuitan Kemenhub kepada Berita Harian Kompas.
Karenanya, Kemenhub mengimbau orang-orang yang memakai layanan angkutan hawa supaya mengupayakan untuk tiba di bandara tambah lebih awal, lantaran peluang kontrol itu bakal sedikit mengonsumsi saat hingga berlangsung antrean.
" Jadi disini tak ada larangan membawa laptop atau barang elektronik yang lain ke kabin pesawat, cuma pemeriksaannya yang diperketat, " tegas Kemenhub.
No comments:
Post a Comment