Sunday, February 19, 2017

Jonan: Freeport tolak rekomendasi ekspor dan tak mau jadi IUPK

Jonan: Freeport tolak rekomendasi ekspor dan tak mau jadi IUPK
Jonan: Freeport tolak rekomendasi ekspor dan tak mau jadi IUPK
Kementerian ESDM belum lama ini mengeluarkan kebijakan anyar untuk sektor pertambangan dalam negeri. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 yang salah satu isinya mengenai ekspor konsentrat mentah oleh perusahaan tambang dalam negeri. Baca Juga : Prediksi Togel Hari Ini

Melalui aturan ini, pemerintah menyarankan semua perusahaan tambang mengubah status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) agar bisa terus melakukan ekspor konsentrat. Syarat lain adalah perusahaan tambang harus berkomitmen membangun smelter dalam negeri dan membayar bea keluar.

Menteri ESDM, Ignasius Jonan menegaskan akan tetap berpegang teguh pada aturan ini. Pemegang status Kontrak Karya (KK) memang tidak harus mengubah jadi IUPK jika telah melakukan hilirisasi atau membangun smelter. Jika belum, pemegang KK harus mengubah jadi IUPK agar bisa melakukan ekspor konsentrat.


Menurut Jonan, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) telah setuju mengubah perjanjian Kontrak Karya menjadi IUPK. PT AMNT telah mengajukan permohonan rekomendasi ekspor No 251/PD-RM/AMNT/II/2017 disertai pernyataan komitmen membangun smelter. Atas dasar itu Dirjen Minerba telah menerbitkan rekomendasi ekspor pada Jumat 17 Februati 2017.

"PT Freeport Indonesia (PTFI) menolak perubahan dari KK menjadi IUPK. Sesuai hasil pembahasan bersama yang melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan PTFI, pemerintah telah memberikan hak yang sama di dalam IUPK setara dengan yang tercantum di dalam KK, selama masa transisi perundingan stabilitas investasi dan perpajakan dalam 6 bulan sejak IUPK diterbitkan," kata Jonan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/2).

Freeport telah mengajukan rekomendasi ekspor melalui surat No 571/OPD/II/3017 tanggal 16 Februari 2017 dengan menyertakan pernyataan komitmen membangun smelter. Sesuai IUPK yang telah diterbitkan, Dirjen Minerba menerbitkan rekomendasi ekspor pada 17 Februari 2017.

"Menurut informasi yang beredar PTFI juga menolak rekomendasi ekspor tersebut. Saya berharap kabar tersebut tidak benar karena pemerintah mendorong Freeport agar tetap melanjutkan usahanya dengan baik, sambil merundingkan persyaratan-persyaratan stabilisasi investasi, termasuk perpanjakan izin, yang akan dikoordinasi oleh Ditjen Minerba dan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu serta BKPM."

No comments:

Post a Comment