
Berita Harian Kompas - Menteri Tubuh Usaha Punya Negara (BUMN) Rini Soemarno resmi mencopot Direktur Paling utama PT Askrindo Budi Tjahjono selesai diputuskan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budi Tjahjono diputuskan sebagai tersangka dalam masalah yang melibatkan pembayaran komisi fiktif asuransi minyak serta gas BP Migas-KKKS.
Deputi Bagian Layanan Keuangan, Layanan Survey serta Konsultan Gatot Trihargo menyatakan, Kementerian BUMN akan tidak menolerir tiap-tiap aktivitas tidak mematuhi hukum dalam operasional BUMN waktu memberi service pada umum.
Menurut Berita Harian Kompas, " Pelanggaran hukum itu tidak cocok dengan gagasan besar Kementerian BUMN untuk bangun BUMN sebagai agen pembangunan serta nawacita. Semua perbuatan yang menyalahgunakan jabatan mencederai mimpi BUMN serta menyimpang dari satu diantara persyaratan paling utama pimpinan BUMN yakni memimpin dengan hati untuk rakyat Indonesia, " kata Gatot di Jakarta, Kamis (4/5).
Gatot meneruskan, Kementerian BUMN memiliki komitmen untuk mengaplikasikan zero tolerance pada semua masalah korupsi serta sudah memberhentikan Budi Tjahjono sebagai Direktur Paling utama Askrindo. Kementerian BUMN juga memohon Jasindo untuk melakulan audit investigasi selanjutnya pada penutupan asuransi minyak serta gas pada BP Migas-KKKS th. 2010-2012 serta th. 2012-2014 yang menyebabkan kerugian negara sekitaran Rp 15 miliar yang di ringkas Berita Harian Kompas.
Gatot mengharapkan masalah ini jadi evaluasi pada semuanya pimpinan ataupun karyawan BUMN selalu untuk mengaplikasikan Good Corporate Governance (GCG) dalam menggerakkan pekerjaan.
" Sebagai perusahaan punya negara, pada hakekatnya pekerjaan yang diemban BUMN yaitu amanah dari rakyat. Karenanya semua Komisaris Paling utama serta Direktur Paling utama BUMN harus hindari perbuatan tak terpuji serta aktivitas tidak mematuhi hukum. BUMN harus juga selalu mengaplikasikan praktek GCG dengan cara berkelanjutan serta berkaitan dan lakukan pengawasan pada semua jajarannya untuk hindari praktek pelanggaran hukum dalam menggerakkan pekerjaan, " pungkas Gatot yang di lansir Berita Harian Kompas.
No comments:
Post a Comment