
Jaksa Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) Fatou Bensouda dua hari lalu mengatakan tentara Amerika Serikat kemungkinan telah melakukan kejahatan perang, seperti penyiksaan, perlakuan kejam, dan pemerkosaan saat menginterogasi puluhan orang di Afganistan pada 2003 hingga 2004.
Bensouda menuturkan dia punya alasan cukup kuat yang menyebutkan serdadu AS melakukan kejahatan perang di Afganistan.
"Ada alasan masuk akal untuk meyakini, ketika menginterogasi para tahanan, tentara Amerika Serikat dan intelijen CIA melakukan kejahatan perang yaitu penyiksaan, perlakuan kejam, dan merendahkan martabat dan memperkosa," ujar Bensouda, seperti dikutip kantor berita AFP.
Koran the New York Times melaporkan, Selasa (14/11), atas hasil temuan dari penyelidikan awal itu maka kata Bensouda bisa dilakukan penyelidikan penuh terhadap kasus ini.
Laporan dari Bensouda menyatakan tentara AS sedikitnya melakukan praktik penyiksaan terhadap 61 tahanan dan intelijen CIA juga melakukan hal sama kepada setidaknya 27 tahanan. Semua peristiwa itu terjadi antara Mei 2003 dan Desember 2004.
Militer AS sebelumnya sudah pernah menghadapi tuduhan penyiksaan. Pada Desember 2014, Senat AS merilis 'laporan penyiksaan' yang mengungkapkan pejabat CIA telah berbohong kepada pemerintah dan publik tentang program penyiksaan selepas peristiwa 11 September. Mereka diketahui menjalankan interogasi dengan metode brutal terhadap para tahanan.
Pada November tahun lalu Kementerian Pertahanan AS menyatakan mereka telah melakukan sebanyak hampir 200 penyelidikan terhadap para tahanan. Alhasil ratusan tentara sudah dikenakan sanksi indisipliner.
Namun meski kasus ini bisa dilanjutkan ke tingkat penyelidikan penuh, AS belum meratifikasi Statuta Roma ICC sehingga para tentara mereka yang bertugas di luar negeri tidak bisa dituntut secara hukum.
No comments:
Post a Comment