
Berita Harian Kompas - Polisi Singapura hari ini mengingatkan pada warga negara asing disana untuk menaati ketentuan hukum. Imbauan itu diumumkan satu hari mendekati tindakan solidaritas warga negara Indonesia di Singapura untuk mensupport bekas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan kata lain Ahok yang baru divonis dua th. penjara atas dakwaan penodaan agama.
Menurut Berita Harian Kompas, Kepolisian Singapura menyebutkan mereka sudah tahu ada gagasan tindakan solidaritas WNI di Speaker's Corner, tempat tempat warga dibolehkan mengadakan tindakan unjuk rasa.
" Di Speaker's Corner, cuma warga Singapura serta masyarakat tetaplah yang dibolehkan berkumpul tanpa ada izin, sesuai sama ketentuan di Speaker's Corner, " kata pernyataan imbauan kepolisian, seperti ditulis laman Channel News Asia, Sabtu (13/5) yang di lansir Berita Harian Kompas.
" Tiap-tiap panitia yang bakal mengadakan acara mesti meyakinkan tindakan itu sesuai sama ketentuan. "
Polisi Singapura juga menyebutkan tiap-tiap warga negara asing yang tidak mematuhi ketentuan bakal ditindak tegas yang di ringkas Berita Harian Kompas.
No comments:
Post a Comment