
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana akan menerapkan skema Gross Split dalam menghitung bagi hasil atau Production Sharing Contract (PSC) menggarap proyek migas Tanah Air. Saat ini Indonesia masih menggunakan skema bagi hasil dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) berupa Cost Recovery atau pengembalian biaya operasi hulu migas.
Gross Split sendiri merupakan sistem bagi hasil bersifat progresif yang diakumulasikan dalam satu tahun. Skema tersebut dianggap cocok diterapkan untuk wilayah kerja migas yang marginal.
Seknas Jokowi melihat, skema Gross Split keputusan terbaik dalam sektor migas dan meletakkan kedaulatan negara di atas segala-segalanya. Industri penunjang hulu migas di dalam negeri tak akan dirugikan, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tetap dijaga dan yang terpenting tetap mengutamakan kepentingan nasional.
Gross Split dinilai sebagai terobosan baru yang belum pernah dilakukan negara manapun. Pemerintah menetapkan syarat ketat terkait penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam penunjukan pengelolaan wilayah kerja. Selain itu, penggunaan tenaga kerja nasional khususnya tenaga kerja di wilayah kerja juga menjadi prioritas.
Ketua Umum Seknas Jokowi, M.Yamin mengatakan, metode Gross Split adalah keputusan tepat dan cerdas serta sangat bermanfaat, karena mewajibkan Participating Interest (PI) 10 persen secara riil untuk daerah yang akan dimiliki BUMD dan sangat bermanfaat bagi rakyat setempat. "Kami melihat tuntutan pemisahan diri yang terjadi di Aceh era 80-an adalah akibat pembagian hasil sumber daya alam yang tidak adil, dapat dihindari di masa datang," katanya.
Dia menilai, Gross Split adalah metode pembagian hasil migas berdasarkan produksi. Gross Split merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan Nawacita dan Indonesia Hebat. Kebijakan pemerintah menggunakan metode Gross Split sudah tepat dan cerdas karena mewajibkan akuntabilitas dan keterbukaan pengelolaan migas menjadi lebih baik. Kemudian, metode ini mewajibkan keterlibatan Bank BUMN dalam pengelolaan keuangan kontraktor migas.
Sekjen Seknas Jokowi, Osmar Tanjung menambahkan, Gross Split dapat mendorong kontraktor migas nasional menjadi lebih kompetitif dan dapat menjadi pemain dunia karena menerapkan sistem yang lebih adil. Tidak hanya itu, Gross Split juga mendorong kemandirian kontraktor migas untuk menetapkan best cost dan technology serta resiko termasuk industri pendukungnya.
Banyak hal lain yang baik yang akan diterapkan dalam Gross Split seperti mewajibkan bertumbuhnya industri petrokimia atas komersialisasi pengelolaan migas, mewajibkan keterlibatan tenaga kerja lokal dalam pengelolaan migas, mewajibkan fasilitas pendidikan, olahraga dan lainnya.
"Apa yang dinikmati kontraktor, juga dinikmati oleh masyarakat lokal, selain keterlibatan perusahaan lokal dalam pengelolaan migas yang tentu akan meningkat dari tahun ke tahun."
Seknas Jokowi merasa yakin bahwa Gross Split adalah opsi terbaik yang pernah ada di sektor migas. Seknas Jokowi sebagai organisasi yang mengawal Program Nawacita Jokowi-JK, mendukung penuh dan siap mengawal penerapan metode gross split secara sungguh-sungguh bersama pemerintah.
No comments:
Post a Comment