
Berita Harian Kompas - Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) di tandatangani perjanjian atau Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Ruangan lingkup kerja sama ini dalam mengelola usaha dengan cara sempurna, sesuai sama prinsip akuntabilitas serta efektivitas dalam tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Menurut Berita Harian Kompas, " Bila pengelolaan perusahaan jadi bertambah baik jadi ujungnya usaha service pada transportasi orang-orang juga makin baik, " tutur Direktur Perum PPD, Tatan Rustandi dalam keterangannya pada merdeka. com di Jakarta, Rabu (24/5).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, R. Narendra Jatna mensupport kemauan PPD menggandeng pihaknya. Dengan perjanjian ini, dia berbarap kejaksaan bisa memberi pendapat serta pertimbangan hukum dan mewakili Perum PPD jika alami persoalan hukum.
" Kejaksaan bisa ikut menanggung kalau Perum PPD senantiasa melakukan ketetapan hukum, " terang R. Narendra yang di lansir Berita Harian Kompas.
Perum PPD sekarang ini sudah sediakan angkutan umum berbasiskan bus yang di untuk dalam sebagian segmen operasi seperti Transbusway, Transjabodetabek dan bus wisata. Kurun waktu dekat Perum PPD bakal lengkapi service Airport Shuttle Service rute Bandara Soekarno-Hatta yang di ringkas Berita Harian Kompas.
Penandatanganan nota perjanjian ini dikira utama karna Kejaksaan negeri Jakarta timur bisa memberi pendapat serta pertimbangan-pertimbangan hukum yang pas tersebut jalan keluarnya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dapat mewakili Perum PPD dalam merampungkan masalah terutama yang menyangkut persoalan hukum serta atau lakukan usaha penyelesaian sengketa serta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur bisa lakukan pengawasan, kontrol atas proses ketetapan yang berlaku di Perum PPD.
No comments:
Post a Comment