
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan PLN agar transparan dalam melaksanakan tender pembangkit 35.000 Mega Watt (MW). Ini termasuk di antaranya PLTGU Jawa 1."Kami terus memantau karena dalam Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, semua harus dilakukan secara terbuka," kata Komisioner KPPU Muhammad Nawir Messi dalam keterangannya yang ditulis Antara di Jakarta, Selasa (13/9).
Nawir Messi melanjutkan, salah satu tugas KPPU adalah mengawasi persekongkolan dalam proses tender. KPPU sendiri, lanjut dia, saat ini juga terus melakukan proses internal terkait masalah tersebut."Untuk pekerjaan-pekerjaan besar, termasuk 35.000 MW, KPPU terus melakukan pemantauan. Dan untuk itu pula sepatutnya pelaksana teknis mematuhi Peraturan Presiden," lanjut Nawir.
Di sisi lain, Nawir menyayangkan apabila dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah ada yang mengabaikan peraturan yang berlaku. Jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap proses tender, maka sanksi berat sudah menanti."Mulai dari sanksi administrasi hingga denda. KPPU juga bisa melakukan pembatalan atau melakukan proses ulang," kata Nawir.
Dalam keterangan berbeda, proses tender proyek pembangkit dalam program kelistrikan 35.000 Mega Watt yaitu PLTGU Jawa-1 berkapasitas 1.600 MW, saat ini memasuki proses klarifikasi dokumen dan evaluasi."Kira-kira tiga sampai empat minggu dari sekarang ditentukan pemenangnya," kata Direktur Pengadaan PT PLN (Persero), Supangkat Iwan Santoso dalam keterangannya.
Pada akhir waktu pengumpulan dokumen lelang proyek tersebut 25 Agustus 2016, terdapat empat konsorsium yang berpartisipasi yaitu, Adaro-Sembcorp, Mitsubishi-PJB-Rukun Raharja, Pertamina-Marubeni-Sojitz, dan Medco-Nebras.
Melihat progres tersebut, PLN optimistis akan mampu memberikan tambahan setrum 1.600 MW ke Pulau Jawa di penghujung tahun 2020 dari pembangkit yang akan berlokasi di Muara Tawar, dan Bekasi, Jawa Barat ini.
No comments:
Post a Comment